Pasal 59
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemberian suara di TPS lokasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS sesuai tingkatan untuk memastikan TPS yang dijadikan lokasi khusus. (3) Pengawas Pemilu mengawasi pelaksanaan pemberian suara di TPS lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan memastikan: a. pelayanan terhadap Pemilih di TPS lokasi khusus; b. KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU terhadap pemilih di TPS lokasi khusus; c. Pemilih yang terdaftar sebagai DPT di TPS lokasi khusus dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih:
- Pasangan Calon;
- calon anggota DPR dalam hal pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil;
- calon anggota DPD dalam hal pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
- calon anggota DPRD Provinsi dalam hal pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil; dan/atau
- calon anggota DPRD kabupaten/Kota dalam hal pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu Dapil. (4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dalam hal terdapat kebutuhan pembentukan TPS di lokasi khusus yang merupakan kawasan kerja.
