PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM...
Pasal 57
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan. (2) Pengawasan pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.
