PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM...
Pasal 19
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan terhadap Saksi yang hadir dalam pelaksanaan rapat pemungutan suara dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara memastikan: a. Saksi hadir dengan tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat:
- nomor, nama, dan/atau foto: a) Pasangan Calon; b) calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota; dan/atau c) calon anggota DPD; dan/atau
- simbol/gambar Partai Politik Peserta Pemilu; b. Saksi membawa dan menunjukkan surat tugas/mandat tertulis dari Peserta Pemilu sesuai dengan jenis Pemilu kepada KPPS dan KPPSLN sesuai tingkatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Saksi yang dapat memasuki TPS dan TPSLN dalam satu waktu sebanyak 1 (satu) orang Saksi untuk masing- masing Peserta Pemilu.
