Pasal 99
BAB 4 — SEKRETARIAT BAWASLU KABUPATEN/KOTA
(1) Subbagian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, tata usaha, pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, keamanan dalam, pelaksanaan urusan sumber daya manusia, tata laksana dan organisasi, protokol, dan koordinasi pelaksanaan pengawasan internal. (2) Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
pencegahan pelanggaran, pengawasan partisipatif, pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten/Kota, pelaksanaan kerjasama dan hubungan antar lembaga, akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu, pengawasan tahapan Pemilu dan pengawasan siber di kabupaten/kota, dan pengelolaan data informasi. (3) Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dukungan penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran Pemilu, pelaksanaan fasilitasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, penyiapan bahan kajian hukum, advokasi hukum, pendokumentasian dan pengelolaan informasi hukum di kabupaten/kota.
