Pasal 97
BAB 4 — SEKRETARIAT BAWASLU KABUPATEN/KOTA
(1) Subbagian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, tata usaha, pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, barang milik negara, pelaksanaan urusan
sumber daya manusia, tata laksana dan organisasi, protokol dan keamanan dalam, dan koordinasi pelaksanaan pengawasan internal. (2) Subbagian Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pencegahan pelanggaran, fasilitasi pengawasan partisipatif, pelaksanaan kerja sama dan hubungan antarlembaga, akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu, pengawasan tahapan Pemilu dan pengawasan siber, dan pengelolaan data hasil pengawasan di kabupaten/kota. (3) Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemberian dukungan penerimaan laporan, penanganan pelanggaran Pemilu, fasilitasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, pengelolaan dan pelayanan data dan informasi, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis terhadap penanganan dugaan tindak pidana Pemilu kepada sentra penegakan hukum terpadu. (4) Subbagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kajian hukum, advokasi hukum, pendokumentasian dan pengelolaan informasi hukum, pengelolaan hubungan masyarakat, dan pengelolaan dan pelayanan data dan informasi publik.
