Pasal 90
BAB 3 — SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi dukungan administrasi dan teknis penerimaan laporan, kajian laporan dan temuan, persidangan penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu dan penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif; b. fasilitasi pelaksanaan investigasi dugaan pelanggaran Pemilu dan dugaan tindak pidana Pemilu; c. pemberian dukungan administrasi dan teknis penerimaan laporan, kajian, penanganan tindak pidana Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu; d. fasilitasi dukungan administrasi dan teknis penanganan tindak pidana Pemilu kepada sentra penegakan hukum terpadu; e. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kajian dan persidangan pelanggaran Pemilu; f. koordinasi dan pembinaan pelayanan data penanganan pelanggaran; g. koordinasi penyusunan laporan penanganan pelanggaran Pemilu; h. pelaksanaan urusan administrasi permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; i. pelaksanaan administrasi dan fasilitasi mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu; j. pelaksanaan administrasi dan urusan persidangan penyelesaian sengketa proses Pemilu; k. penyiapan administrasi dan publikasi putusan pelanggaran administrasi, dan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
l. penyiapan kajian hukum, peraturan perundang- undangan, dan produk hukum; m. fasilitasi pendampingan hukum dan/atau pemberian advokasi hukum bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; n. fasilitasi konsultasi hukum; o. pelaksanaan pendokumentasian informasi hukum; dan p. fasilitasi dukungan administratif dan teknis supervisi dan pendampingan penanganan pelanggaran Pemilu di Bawaslu Kabupaten/Kota.
