Pasal 88
BAB 3 — SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. identifikasi potensi kerawanan Pemilu di daerah provinsi; b. koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah; c. fasilitasi pelatihan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu; d. fasilitasi pelatihan untuk Bawaslu Kabupaten/Kota; e. fasilitasi urusan hubungan masyarakat, pemberitaan, dan publikasi; f. pelaksanaan kerja sama dan hubungan antarlembaga di daerah provinsi; g. akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu; h. pengawasan tahapan Pemilu; i. supervisi dan pendampingan pengawasan Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; dan j. pengelolaan dan pelayanan data dan informasi.
