Pasal 81
BAB 3 — SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi dukungan administrasi dan teknis kajian laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu; b. fasilitasi pelaksanaan investigasi dugaan pelanggaran Pemilu dan dugaan tindak pidana Pemilu; c. fasilitasi dukungan administrasi dan teknis persidangan penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu dan penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif; d. fasilitasi dukungan teknis dan administrasi penanganan tindak pidana Pemilu, pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu; e. penyediaan dukungan administrasi dan teknis penanganan tindak pidana Pemilu kepada sentra penegakan hukum terpadu; f. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan dukungan administrasi pelaporan dan registrasi pelanggaran Pemilu; g. koordinasi dan pembinaan pelayanan data penanganan pelanggaran Pemilu; h. koordinasi penyajian laporan penanganan pelanggaran Pemilu; i. penyiapan pelaksanaan urusan administrasi permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; j. penyiapan pelaksanaan administrasi dan fasilitasi mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu;
k. penyiapan pelaksanaan administrasi dan urusan persidangan penyelesaian sengketa proses Pemilu; l. penyiapan administrasi dan publikasi putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan m. fasilitasi dukungan administratif dan teknis supervisi dan pendampingan penanganan pelanggaran Pemilu dan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten/Kota.
