Pasal 79
BAB 3 — SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. mengidentifikasi potensi kerawanan Pemilu di daerah provinsi; b. koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah; c. fasilitasi pelatihan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu; d. fasilitasi pelatihan pengawasan Pemilu untuk Bawaslu Kabupaten/Kota; e. fasilitasi kerja sama dan hubungan antarlembaga di daerah provinsi; f. fasilitasi akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu di daerah provinsi; g. fasilitasi pengawasan tahapan Pemilu di daerah provinsi; h. pengelolaan dan penyajian data dan laporan hasil pengawasan Pemilu; dan i. fasilitasi supervisi pengawasan Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
