PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 77
BAB 3 — SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran Bawaslu Provinsi melalui konsultasi kepada pimpinan Bawaslu Provinsi; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan arsip, persuratan, rumah tangga dan perlengkapan, barang milik negara, serta keprotokolan dan keamanan dalam; d. pemantauan dan pengawasan internal pelaksanaan kegiatan Bawaslu Provinsi; dan e. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia dan ketatausahaan pimpinan.
