PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 67
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL BAWASLU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan pedoman pengelolaan data dan informasi; b. koordinasi penyusunan sistem tata kelola informasi; c. koordinasi penyusunan aplikasi berbasis teknologi informasi; d. pembuatan, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi dan aplikasi; e. pengelolaan data dan informasi serta pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu; f. pelaksanaan pengelolaan basis data; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Informasi.
