Pasal 63
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL BAWASLU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan Pemilu, dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pengawas Pemilu; b. penyusunan rencana kegiatan; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan Pemilu, dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pengawas Pemilu;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan Pemilu, dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pengawas Pemilu; e. fasilitasi identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu; f. koordinasi dan fasilitasi akreditasi serta penguatan kapasitas pemantau Pemilu; g. pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan.
