PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 57
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL BAWASLU
Inspektorat Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal, pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada wilayah di lingkungan Inspektorat Utama serta Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Papua Barat.
