Pasal 51
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL BAWASLU
Inspektorat Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal, pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada wilayah di lingkungan Deputi Bidang Administrasi,
Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua.
