Pasal 43
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL BAWASLU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi rencana kegiatan dan program teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. pelaksanaan penyiapan standar pedoman dan petunjuk teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu; c. pelaksanaan urusan administrasi permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; d. pelaksanaan administrasi dan fasilitasi mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu; e. pelaksanaan administrasi dan urusan persidangan penyelesaian sengketa proses Pemilu; f. pelaksanaan penyiapan administrasi dan publikasi putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu; g. pemantauan tindak lanjut putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu; h. pelaksanaan supervisi dan pendampingan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
