Pasal 40
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL BAWASLU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman teknis penanganan pelanggaran Pemilu, penanganan tindak pidana Pemilu, dan teknis persidangan pelanggaran Pemilu; b. penerimaan pelaporan penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu;
c. penyiapan koordinasi temuan pengawas Pemilu terkait pelanggaran dan tindak pidana Pemilu; d. fasilitasi pelaksanaan investigasi dan penyusunan kajian pelanggaran dan tindak pidana Pemilu; e. fasilitasi dukungan administrasi dan teknis persidangan pelanggaran Pemilu; f. fasilitasi dan penyiapan koordinasi administrasi tindak pidana Pemilu; g. fasilitasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana Pemilu; h. fasilitasi dan dukungan administrasi dan teknis terhadap penerimaan koreksi rekomendasi dan putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu; i. fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; j. fasilitasi koordinasi terhadap tindak lanjut pelanggaran dan tindak pidana Pemilu; k. penyiapan koordinasi serta pengelolaan data dan dokumentasi pelanggaran dan tindak pidana Pemilu; l. fasilitasi koordinasi dan pembinaan terhadap pengelolaan data penanganan pelanggaran di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
