Pasal 37
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL BAWASLU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi penyusunan kebijakan teknis nasional pengawasan Pemilu; b. fasilitasi penyusunan program dan strategi pengawasan Pemilu; c. fasilitas penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan Pemilu; d. fasilitasi penyiapan data dan bahan analisis hasil pengawasan Pemilu; e. fasilitasi hubungan dan kerja sama antarlembaga; f. fasilitasi teknis dan supervisi pengawasan Pemilu di dalam negeri dan fasilitasi Panwaslu LN; g. fasilitasi pengawasan Pemilu partisipatif; h. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pemantauan Pemilu oleh pemantau Pemilu;
i. fasilitasi pengelolaan data pengawasan Pemilu; j. fasilitasi pelaksanaan dan evaluasi pengawasan Pemilu di dalam negeri, fasilitasi Panwaslu LN, dan pengawasan siber; k. fasilitasi penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu; l. fasilitasi tindak lanjut laporan dan/atau informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu menjadi temuan Bawaslu; dan m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
