PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 34
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL BAWASLU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan administratif dan teknis operasional pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; dan c. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang dukungan teknis.
