PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 31
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL BAWASLU
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, urusan rumah tangga, dan perlengkapan. (2) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, pelaksanaan urusan keprotokolan, keamanan dalam, dan upacara di lingkungan Bawaslu.
