PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
(2) Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat hierarkis.
