Pasal 18
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL BAWASLU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengelolaan, dan pengendalian di bidang keuangan dan barang milik negara; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan, pertimbangan masalah perbendaharaan, dan ganti rugi;
c. pelaksanaan urusan verifikasi dan pelaksanaan anggaran; d. pelaksanaan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; e. koordinasi serta pelaksanaan tugas dan kegiatan pengelolaan barang milik negara; f. pelaksanaan supervisi pelaksanaan tugas dan kegiatan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
