PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 16
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL BAWASLU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan, dan Persuratan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kegiatan layanan ketatausahaan pimpinan serta urusan kearsipan dan persuratan; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Ketua dan Anggota Bawaslu, Sekretaris Jenderal, dan Deputi Bidang Administrasi; c. koordinasi dan pembinaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan persuratan di lingkungan Bawaslu; dan d. pelaksanaan urusan pengelolaan arsip dan tata persuratan.
