PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan...
Pasal 45
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal Bawaslu Provinsi belum MENETAPKAN PPID Bawaslu Provinsi, PPID Bawaslu Provinsi harus sudah
ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini diundangkan. (2) Dalam hal Bawaslu Provinsi belum memiliki website dengan domain .go.id yang terintegrasi dengan website Bawaslu, Bawaslu Provinsi sudah harus mengaktifkan website dimaksud paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini diundangkan.
