PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan...
Pasal 3
BAB 3 — PEMBENTUKAN
(1) Ketua Bawaslu MENETAPKAN PPID Bawaslu dengan Keputusan dengan mempertimbangkan usulan Atasan PPID Bawaslu. (2) Ketua Bawaslu Provinsi MENETAPKAN PPID Bawaslu Provinsi dengan Keputusan dengan mempertimbangkan usulan Atasan PPID Bawaslu Provinsi. (3) PPID Bawaslu merupakan ex officio dari Pejabat Struktural Eselon II pada Sekretariat Jenderal Bawaslu yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang informasi dan dokumentasi. (4) PPID Bawaslu Provinsi merupakan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
