Pasal 14
BAB 5 — STRATEGI PENGAWASAN
Pencegahan pelanggaran dapat dilakukan dengan cara: a. melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan perundang-undangan Pemilu Kada dan sanksi terhadap pelanggarannya; b. mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu Kada; c. menyampaikan peringatan dini kepada partai politik, penyelenggara Pemilu Kada, bakal pasangan calon dan atau pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, masyarakat pemilih, dan pemangku kepentingan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu Kada; d. mengingatkan secara tegas kepada seluruh pemangku kepentingan tentang aturan dan sanksi terhadap pelanggaran, apabila terdapat kecenderungan atau indikasi awal pelanggaran; e. mengajukan nota keberatan secara tertulis dan terbuka kepada KPU dan jajarannya apabila KPU dan jajarannya tidak menindaklanjuti peringatan, dan rekomendasi Panwaslu; f. melakukan sosialisasi langkah-langkah penindakan yang akan dilakukan oleh pengawas Pemilu Kada terhadap para pelaku dugaan pelanggaran; g. mempublikasikan melalui media massa tentang kecenderungan atau indikasi pelanggaran; dan h. kegiatan-kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
