PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir...
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2017
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
ttd
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
