PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang LOGO DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 8
Penggunaan logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan secara bertahap, dan sudah diaplikasikan secara keseluruhan paling lambat 1 Januari 2015.
