PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang LOGO DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 3
Logo memiliki 3 (tiga) makna sebagai berikut: a. 3 (tiga) lingkaran menggambarkan lambang atom, tanda radiasi, dan simbol bunga kehidupan, sesuai dengan 3 (tiga) landasan filosofi nuklir yaitu:
- mengutamakan asas keselamatan dan keamanan;
- untuk tujuan kesejahteraan; dan
- dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. b. 3 (tiga) lingkaran dengan titik di setiap lingkaran menggambarkan 3 (tiga) unsur:
- penelitian;
- pengembangan; dan
- pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir. c. 3 (tiga) lingkaran yang saling mengait seperti 3 (tiga) orang yang bergandengan tangan secara berkesinambungan melambangkan kesetiakawanan, kekompakan dan kreativitas.
