PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Badan ini bertujuan untuk: a. meningkatkan ketertiban dalam Akuntansi Barang Persediaan; b. menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang persediaan; c. mengamankan transaksi persediaan melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten; dan d. mendukung penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintahan Pemerintah Pusat.
