PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Pasal 17
BAB 3 — AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Barang Persediaan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib dilaporkan kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran.
