PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Pasal 14
BAB 3 — AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
(1) Barang Persediaan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d dicatat dalam satuan kilogram. (2) Barang Persediaan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dan huruf e, dicatat dalam satuan gram. (3) Barang Persediaan bahan kimia sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (1) huruf b dicatat berdasarkan kemasan barang yang dianggap paling memadai pada saat perolehan.
