Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 214/KA/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Tenaga Nuklir Nasional
regulation_id: "PERBAN_8_2017" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 214/KA/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Tenaga Nuklir Nasional" year: "2017" number: "8" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-8-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-batan/2017/8" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-batan-no-8-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 214/KA/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Tenaga Nuklir Nasional
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-8-2017
Pasal I
Mengubah Lampiran Bab VIII Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 214/KA/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Tenaga Nuklir Nasional, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2017
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
ttd
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR 214/KA/XI/2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
