PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONA
Pasal 9
(1) UPG berkewajiban menyelenggarakan pendokumentasian seluruh proses pengendalian gratifikasi dalam bentuk hard copy maupun soft copy, mulai dari pelaporan gratifikasi hingga tindak lanjut hasil penetapan status gratifikasi. (2) UPG melaporkan kinerja pengendalian gratifikasi kepada Kepala BATAN paling sedikit 1 (satu) tahun sekali ditembuskan kepada KPK.
