Pasal 2
(1) Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman dalam menyusun rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2014. (2) Dalam pelaksanaan anggaran, Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. batas tertinggi; atau b. estimasi. (3) Harga Satuan Standar BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui dalam menentukan harga barang/jasa. (4) Harga Satuan Standar BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan besaran biaya yang dapat dilampaui dalam menentukan harga barang/jasa yang disesuaikan dengan harga www.djpp.kemenkumham.go.id
pasar, proses pengadaan dan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomi, efisiensi, efektifitas serta mengacu pada ketenteuan peraturan perundang-undangan. (5) Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2014 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
