PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penggunaan Kembali (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle)...
Pasal 5
Dalam rangka pengumpulan dan pengelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat melakukan kajian untuk menentukan zat radioaktif: a. dapat digunakan kembali (Reuse); b. dapat didaur ulang (Recycle); atau c. menjadi limbah radioaktif.
