PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penggunaan Kembali (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle)...
Pasal 3
Limbah Radioaktif berupa Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan yang diserahkan oleh Penghasil Limbah kepada Badan Tenaga Nuklir Nasional dikelola dan
sepenuhnya menjadi milik dan tanggung jawab Badan Tenaga Nuklir Nasional.
