PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENYETARAAN KELAS JABATAN DAN PENEMPATAN PEGAWAI PADA...
Pasal 5
(1) Penempatan pegawai pada jabatan ditentukan berdasarkan jenjang jabatannya dengan memperhatikan kompetensi, kemampuan dan pengalaman pegawai yang bersangkutan. (2) Dengan pertimbangan khusus dan untuk kepentingan organisasi, Kepala Unit Kerja dapat MENETAPKAN penempatan pegawai pada jabatan tertentu dengan tetap memperhatikan kompetensi, kemampuan dan pengalaman pegawai yang bersangkutan. (3) Penetapan penempatan pegawai pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) BATAN dan mendapat persetujuan dari Kepala BATAN.
