PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang NAMA, SYARAT, DAN FORMASI JABATAN PADA UNIT KERJA...
Pasal 9
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2013 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
