PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang NAMA, SYARAT, DAN FORMASI JABATAN PADA UNIT KERJA...
Pasal 2
Nama, Syarat dan Formasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dipergunakan sebagai pedoman dan arah ke depan dalam perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia yang meliputi: a. penyusunan kebutuhan sumber daya manusia; b. penetapan usul formasi pegawai; c. pengadaan pegawai; d. pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan organisasi; e. pemindahan antar jabatan; f. seleksi dan proses penyesuaian ijazah bagi pegawai yang memperoleh peningkatan pendidikan di luar kedinasan (non tugas belajar); g. penetapan jumlah pemegang jabatan struktural, fungsional tertentu dan fungsional umum pada unit kerja; h. pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan struktural; i. penempatan pegawai dalam jabatan fungsional;
