PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 23
BAB 8 — EVALUASI
(1) Untuk mengukur efektivitas implementasi Peraturan BATAN, UKP melakukan evaluasi terhadap Peraturan BATAN. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (3) Evaluasi Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
