Pasal 11
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, UKP dapat membentuk tim penyusunan Rancangan Peraturan BATAN. (2) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur UKP, unit kerja terkait, unit kerja yang yang membidangi pembentukan Peraturan Perundang- undangan, dan Perancang Peraturan Perundang- undangan. (3) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKP dapat mengikutsertakan Kementerian/Lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan BATAN.
(4) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan kepada dan/atau meminta arahan dari pimpinan unit kerja masing-masing mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan BATAN dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan atau keputusan.
