PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PENELITI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2014 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
