PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR...
Pasal 12A
(1) Mekanisme uji konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) meliputi persiapan, pelaksanaan, penetapan daftar informasi yang dikecualikan, pendokumentasian dan/atau pengarsipan data dan dokumen hasil dari uji konsekuensi informasi. (2) Hasil uji konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) harus memuat jenis klasifikasi informasi yang dikecualikan, jangka waktu pengecualian, alasan pengecualian, tanggal dan tempat penetapan. (3) Uji konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). 3. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B , yang berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
