PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 57
BAB 4 — TUGAS BELAJAR MANDIRI
(1) PTBM dapat pindah ke Program Belajar Berbasis Riset. (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling tinggi berada pada semester ke-3 (tiga) untuk jenjang Magister (S2) atau semester ke-5 (lima) untuk jenjang Doktor (S3). (3) PTBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan Program Belajar Berbasis Riset.
