PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 55
BAB 4 — TUGAS BELAJAR MANDIRI
(1) Tim penilai ujian penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dibentuk oleh PPK. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 unsur yaitu unsur kepegawaian dan unsur berdasarkan bidang kompetensi pegawai yang akan diuji. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap Pegawai yang mengusulkan penyesuaian ijazah.
