Pasal 52
BAB 4 — TUGAS BELAJAR MANDIRI
Permohonan untuk mengikuti ujian penyesuaian ijazah diusulkan oleh pejabat paling rendah setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan melampirkan: a. Fotokopi surat TBM; b. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai akademik (legalisir); c. Penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri; d. Surat keterangan dari Perguruan Tinggi/BAN-PT yang menunjukkan bahwa akreditasi program studi minimal B; e. Daftar ikhtisar jabatan yang ditandatangani serendah- rendahnya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; f. Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir; g. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir; dan h. Surat Keterangan program pendidikan dari sekolah/perguruan tinggi yang bersangkutan bahwa program pendidikan/perkuliahan yang ditempuh bukan merupakan kelas jauh dan/atau kelas Sabtu-Minggu dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
