PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan disusun oleh Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pembinaan sumber daya manusia. (2) Dalam menyusun kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pembinaan sumber daya manusia berkoordinasi dengan Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan dan/atau unit kerja terkait lainnya. (3) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan ditetapkan dalam dokumen Program Pengembangan Modal Insani (Human Capital Development Programme) yang dibuat 5 (lima) tahun sekali dan ditinjau ulang setiap 1 (satu) tahun sekali.
