PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 36
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) PTB dapat melakukan perpindahan pembelajaran ke Program Belajar Berbasis Riset. (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi berada pada semester ke-3 (tiga) untuk jenjang Magister (S2) atau semester ke-5 (lima) untuk jenjang Doktor (S3). (3) PTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus melampirkan transkrip akademik pada semester terakhir yang telah ditempuh.
