PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 25
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan kepada Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan paling lama 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar berakhir. (2) Persetujuan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan kriteria: a. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu; dan b. terdapat kondisi di luar kemampuan PTB yang berdampak pada kelambatan penyelesaian tugas. (3) Persetujuan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PPK.
