Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberian Tugas Belajar dan/atau Tugas Pelatihan kepada Pegawai dilakukan secara selektif, objektif, dan efisien dengan memperhatikan ketersediaan anggaran. (2) Pemberian Tugas Belajar dan/atau Tugas Pelatihan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk: a. mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi Pegawai yang akan mengisi jabatan; b. memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan c. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional Pegawai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir.
